Disusun oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani
(NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati
(NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM.
1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica
Candra Nova (NIM. 1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM.
1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul
Mulki (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul
Mustafida (NIM. 711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM.
1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM.
1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES 4-B
Diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya.[1] Penghimpunan
dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan. Dana yang
dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic)
dari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.[2]Baik
Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan prinsip
konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Namun
perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat menjadi lahan
kegiatan usaha BPR.[3]Karena
kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam simpanan
berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga
menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat.
Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank
konvensional dan pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan
pembiayaan ini hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh
bank. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai
keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa
imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan
persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[4]
Pada
tugas kali ini, kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada
lembaga keuangan yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun
non-bank tersebut adalah KCP BTPN Purna Bhakti, Bank
Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT Istiqomah. Berikut kami
sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk pinjaman dari lembaga
tersebut.
|
Nama Bank
|
Produk Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Tabungan Citra Pensiun
|
a. Asli dan Foto
Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b. Kartu identitas
Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c. 3 lembar Pas
Photo 3x4 terbaru
d. Formulir Surat
Permohonan Pembayaran Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e. Foto Copy &
asli kartu NPWP yang masih berlaku
f. Foto Copy &
asli kartu keluarga yang masih berlaku
g. Foto Copy &
asli kartu pegawai (untuk yang masih calon pensiunan)
|
a. Setoran awal nol
b. Biaya
adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c. Jika saldo Rp
0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d. Jika saldo Rp 1
Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku bunga 1%
e. Jika saldo Rp
5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku bunga 2%
f. Jika saldo lebih
dari Rp 25 Juta tingkat suku bunga 3%
g. Tidak ada
setoran/saldo minimal
|
1. Pemeriksaan
Kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2. Penyuluhan
kesehatan
3. Informasi
kesehatan
4. Pelatihan
Wirausaha
5. Snack Gratis di
awal bulan
|
|
BTPN Tabungan Pasti
|
a. Bukan pensiunan
(umum)
b. Foto Copy dan
Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Paspor bagi warga
negara Asing
d. Foto Copy &
Asli kartu NPWP yang masih berlaku
|
a. Setoran awal Rp
250.000,00
b. Media pelaporan
transaksi dengan buku tabungan
c. Saldo minimal Rp
50.000,00
|
1. Tidak ada biaya
penempatan
2. Memberikan suku
bunga kompetitif
3. Setoran awal yang
terjangkau
4. Akses rekening
yang mudah
|
|
|
Bank Syariah Mandiri
|
Tabungan BSM
|
a. Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b. Minimum setoran
awal Rp 80.000,00.
c. Minimum setoran
berikutnya Rp 10.000,00.
d. Saldo minimum Rp
50.000,00.
e. Biaya tutup
rekening Rp 20.000,00.
f. Biaya
administrasi/bulan Rp 6.000,00.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Online di seluruhoutlet BSM.
3. Bagi hasil yang
kompetitif.
4. Fasilitas
BSM cardyang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking dan BSMNet Banking.
6. Kemudahan dalam
penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
|
BSM Tabungan Mabrur
|
a. Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b. Tidak dapat
dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah
(BPIH).
c. Setoran awal
minimal Rp 500.000,00.
d. Setoran
selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal
untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan
dari Departemen Agama.
f. Biaya penutupan
rekening karena batal Rp 25.000,00.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Fasilitas
talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
3. Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
|
BSM Tabungan Mabrur Junior
|
a. Menunjukkan
identitas asli orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan
menyerahkan Foto Copy bukti identitas tersebut.
b. Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c. Surat pernyataan
dari orang tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan dicetak atas
nama anak.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal 17 tahun dan belum
mempunyai KTP.
c. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran awal minimal Rp 100.000,00 dan setoran
selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau
sesuai ketentuan kementerian Agama.
f. Notifikasi remindersaldo melalui emaildan/atau
sms apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Bebas biaya pembukaan rekening dan biaya administrasi.
h.Apabila tabngan ditutup bukan karena penyetoran
BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,00.
i. Online di seluruhoutlet BSM.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Kemudahan
perencanaan keuangan untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3. Kemudahan
pendaftaran haji melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4. Kemudahan dalam
penyetoran ke rekening tabungan.
|
|
|
BSM Tabungan Investa Cendekia
|
a. Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan
BSM sebagai rekening asal (source account).
|
a. Berdasarkan
prinsip syariahmudharabah muthlaqah.
b. Periode tabungan
1 s.d. 20 tahun.
c. Usia nasabah
minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak
sama atau tidak melebihi 60 tahun).
d. Setoran bulanan
minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp 4.000.000,00.
e. Jumlah setoran
bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
f. Penarikan sebgian
saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1. Bagi hasil yang
kompetitif.
2. Kemudahan
perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
3. Perlidungan
asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
|
|
|
BSM Tabungan Berencana
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c. Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00.
e. Target dana minimal Rp 1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f. Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
g. Tidak dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
h.Saldo tabungan tidak bisa ditarik. Apabila
ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya
administrasi.
|
1. Bagi hasil yang
kompetitif.
2. Kemudahan
perencanaan keuangan nasabah jangka panjang.
3. Perlindungan
asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4. Jaminan
pencapaian target dana.
|
|
|
BSM Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan
Dollar & BSM Tabungan Kurban)
|
a. Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akadwadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp 20.000,00 (tanpa ATM)
dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,00.
d.Saldo minimal Rp 20.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,00.
f. Biaya administrasi Rp 2.000,00 per rekening per bulan atau sebesar bonus
bulanan (tidak mengurangi saldo minimal).
g. Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp 2.000,00 per bulan.
|
1. Aman dan erjamin.
2. Online di seluruhoutlet BSM.
3. Bonus bulanan
diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
4. Fasilitas
BSM cardyang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6. Penyaluran zakat,
infaq dan sedekah.
|
|
|
TabunganKu
|
a. Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akadwadi’ah yad dhamanah.
b. Bebas biaya
administrasi rekening.
c. Biaya
pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d. Setoran awal
minimum Rp 20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e. Saldo minimum
rekening (setelah penarikan) Rp 20.000,00.
f. Biaya penutupan
rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g. Jumlah minimum
penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat tutup rekening.
h. Rekening dorman
(tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
· Biaya penallti Rp
2000,00 per bulan.
· Apabila saldo
rekening mencapai < Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem
dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
|
1.Aman dan terjamin dan online di
seluruhoutlet BSM.
2.Bonus wadi’ahdiberikan sesuai
kebijakan bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu, berfungsi sebagai
Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking, yaitu
BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
|
|
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito
Dollar)
|
a. Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a. Pengelolaan
berdasarkan prinsipmudharabah muthlaqah.
b. Jangka waktu yang
fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c. Dicairkan pada
saat jatuh tempo.
d. Setoran awal
minimum Rp 2.000.000,00.
e. Biaya materai Rp
6.000,00.
|
1. Dana aman dan
terjamin.
2. Pengelolaan dana
secara syariah.
3. Bagi hasil yang
kompetitif.
4. Dapat dijadikan
jaminan pembiayaan.
5. Fasilitas Automatic
Roll Over (ARO).
|
|
|
BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US
Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a. Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP
Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b. Setoran awal
minimum Rp. 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c. Saldo minimum Rp
500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d. Biaya
administrasi bulanan untuk perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung
perusahaan Rp 15.000,00.
e. Biaya tutup
rekening Rp 30.000,00.
f. Biaya
administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00
|
1. Dana aman dan
tersedia setiap saat.
2. Kemudahan
transaksi dengan menggunakan cek atau B/G.
3. Fasilitas intercity
clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4. Fasilitas BSM
Card, sebagai kartu ATM sekaligus debit (untuk perorangan).
5. Fasilitas
pengirimanaccount statementsetiap awal bulan.
6. Bonus bulanan
yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
|
|
|
BPR Hambangun Artha Selaras
|
Tabungan Patria
|
a. Foto Copy KTP
yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang
tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus
disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal
minimal Rp 100.000,00.
c. Bunga 4% per
tahun.
d. Biaya
administrasi: Rp 500,00.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Suku bunga yang
kompetitif.
|
|
Tabungan Taharoh
|
a. Foto Copy KTP
yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang
tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus
disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal
minimal Rp 20.000,00.
c. Bunga 4% per
tahun.
d. Biaya
administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Suku bunga yang
kompetitif.
3. Setoran awal
terjangkau.
|
|
|
TabunganKu
|
a. Foto Copy KTP
yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang
tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus
disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal
minimal Rp 20.000,00.
c. Bunga 4% per
tahun.
d. Biaya
administrasi: tidak ada.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Suku bunga yang
kompetitif.
3. Bebas biaya
administrasi.
|
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP.
b. Wajib membuka rekening tabungan dahulu.
c. Mengisi formulir
pembukaan deposito.
|
a. Jangka waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b.Bunga 7% per tahun untuk deposito berjangka
waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito berjangka waktu
12bulan.
c. Menyerahkan uang minimal Rp 1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika telah jatuh tempo deposito dapat diambil
atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat ditarik pokoknya saja
ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau bisa juga ditarik secara
tunai sesuai perjanjian.
|
1. Aman dan
terjamin.
2. Suku bunga yang
kompetitif.
3. Deposito dapat
diperpanjang secara otomatis.
|
|
|
BMT ISTIQOMAH
|
SIMASYA (Simpanan Masyarakat Syari’ah)
|
Diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif
(yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a. Foto Copy KTP/SIM
nasabah
Bagi Kolektif (yayasan/lembaga):
a. Foto Copy KTP
pengurus
b. Foto Copy Akta Pendirian
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP
|
a. SIMASYA
diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga).
b. Penyetoran dapat
dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
c. Setoran pertama
minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d. Penarikan di
teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e. Saldo yang
tersisa minimal Rp 5.000,00.
f. Penarikan dapat
diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan
identitas asli penabung (KTP/SIM).
g. Penarikan dapat
dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
h. Kepada penabung
SIMASYA dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan:
§ Biaya administrasi bulanan
§ Biaya penutupan rekening
§ Biaya penggantian buku tabungan
i. Segala
penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung jawab penabung.
j. Apabila terdapat
perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT
Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BMT Istiqomah.
k. Jika penabung
meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada
ahli waris yang sah menurut hukum.
l. BMT akan membagi
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada
nisbah bagi hasil sebgaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m. Jika ada
perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan
memberitahukan secra tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1. Semua penabung di
BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2. BMT Istiqomah
akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3. Nisbah bagi hasil
yang kompetitif.
|
|
SIMPATI (Simpanan Pendidikan Istiqomah)
|
a. Foto Copy Kartu
Pelajar nasabah.
|
a. SIMPATI diperuntukan bagi pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke atas bisa
melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c. Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke bawah penarikan oleh wali penabung dan
sebaliknya.
d.Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam
kerja) di BMT Istiqomah.
e. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp
5.000,00.
f. Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli
yang berlaku.
g. Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
h.Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila
disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
i. Penarikan dapat
dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j. Kepada penabung
SIMPATI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan SIMPATI menjadi tanggung
jawab penabung.
l. Apabila terdapat
perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT
Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BMT Istiqomah.
m. Jika penabung
meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada
ahli waris yang sah menurut hukum.
n.BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana
tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan
lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada BMT
Istiqomah.
|
1. Semua penabung di
BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2. BMT Istiqomah
akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3. Nisbah bagi hasil
yang kompetitif.
|
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP
nasabah.
b. Wajib memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
|
a. Jangka waktu penyimpanan fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan
dan seterusnya dengan diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan Deposito BMT Istiqomah
dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito BMT Istiqomah ini dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan
BMT Istiqomah.
d.Penarikan kembali simpanan Deposito BMT
Istiqomah sebelum jatuh tempo harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari
sebelum pengambilan dan dalamhal ini deposan akan dikenakan penalty bagi
hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e. Bila deposan meninggal dunia, uang simpanan dan bagi hasil akan
dibayarkan pada ahli waris.
f. Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan segera
diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g. Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah hilang, harus dilaporkan
kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
|
1. Nisbah bagi hasil
yang kmpetitif.
2. Semakin lama
jangka waktu deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3. Deposito BMT
Istiqomah dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan pada
saat penempatan atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat
perpanjangan.
4. Deposito BMT
Istiqomah atas nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat
dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT
Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
|
Nama Bank
|
Produk
Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
|
KCP BTPN Purna Bhakti
|
Kredit Pensiun Sejahtera
|
a. Asli surat
keputusan/SKEP Pensiun
b. Foto Copy KTP
yang masih berlaku
c. Refensi manfaat
Pensiun (CARIK/dokumen setara/ Foto Copy buku tabungan)
d. Foto Copy NPWP
untuk kredit > Rp 50 Juta
|
a. Kredit hingga Rp
300 Juta
b. Jangka waktu
hingga 12 tahun
c. Angsuran dipotong
langsung dari manfaat pensiun bulanan
d. Usia minimal 25
tahun
|
1. Pemeriksaan
kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2. Penyuluhan
kesehatan
3. Informasi
kesehatan
4. Pelatihan
wirausaha
5. Dana cair pada
hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6. Membantu menutup
hutang di pihak lain
7. Tersedia
fasilitas tambahan kredit (top up)
8. Dilindungi
asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
|
|
Mitra usaha rakyat (di tempat lain)
|
||||
|
Bank Syariah Mandiri
|
BSM Griya
|
a. WNI cakap hukum.
b.Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat
jauh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan
untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen yang diperlukan:
· Dokumen agunan:
Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun
terakhir).
· Dokumen nasabah:
FC KTP Pemohon, FC KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP,
TDP & Akta Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik,
Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan
terakhir, dan FC NPWP.
|
a. Berdasarkan
prinsip syariah dengan akadmurabahah.
b. Besar angsuran
tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
c. Fasilitas
pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk
fasilitas yang pertama.
d. Pencairan
pembiayaan dapat diberikan apabilaprogresspembangunan telah mencapai
50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e. Untuk pencairan
unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama
antaradeveloper dan BSM Kantor Pusat.
|
1.Angsuran ringan dan pasti.
2.Proses yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel untuk rumah baru, rumah second,
renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap bangun.
4.Fasilitas autodebetdari Tabungan
BSM.
5.Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal.
|
|
BSM Warung Mikro
|
a. Wiraswasta/Profesi
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat
pembiayaan lunas.
· Surat keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
· Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 tahun.
· Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat
jatuh tempo fasilitas pembiayaan.
· Surat keterangan/ijin usaha.
c. Badan Usaha
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Surat keterangan/ijin usaha.
· Akta pendirian/perubahan perusahaan.
d.Dokumen
§ Golongan Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu
Keluarga & Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00),
FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan
di atas Rp 50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC
rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk limit di atas Rp
50.000.000,00).
§ Golongan Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI,
Karyawan swasta): KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli slip gaji 3 bulan
terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau surat keterangan dari Manajer
Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang menyatakan bahwa anggota
masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih aktif, FC Agunan (SHM, SHGB,
BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB,
BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas Pajak.
|
a. Pembiayaan Usaha
Mikro Tunas (PUM-Tunas)
· Limit pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
b. Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
· Limit pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
c. Pembiayaan Usaha
Mikro Utama (PUM-Utama)
· Limit pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 48 bulan.
|
1. Sesuai syariah.
2. Persyaratan
ringan.
3. Proses pembiayaan
cepat.
4. Angsuran ringan
dan tetap hingga jatuh tempo.
|
|
|
BSM Cicil Emas
|
a. WNI cakap hukum.
b. Pegawai tetap
dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo
pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c. Profesional dan
wiraswasta berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d. Pensiunan berusia
maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
|
a. Jangka waktu
pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b. Jaminan adalah
barang yang menjadi objek pembiayaan (emas).
c. Jaminan tidak
dapat ditukar agunan lain.
d. Pengikatan
jaminan dilakukan selama masa pembiayaan.
e. Fisik jaminan di
simpan di Bank.
|
1. Aman; emas Anda
diasuransikan.
2. Menguntungkan;
tarif yang kompetitif.
3. Layanan
profesional; perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4. Mudah; pembelian
emas dengan cara cicilan atau angsuran.
5. Likuid; dapat
diuangkan dengan cara dijual atau digadaikan.
|
|
|
BPR Hambangun Artha Selaras
|
Kredit PNS
|
a. Foto Copy KTP 3
Lembar
b. Foto Copy Surat
Nikah 3 Lembar
c. Foto Copy KK 3
Lembar
d. Pas Photo 4×6
terbaru 2 Lembar
e. SK CPNS (Asli dan
Foto Copy) 1 Lembar
f. SK PNS (Asli dan
Foto Copy) 1 Lembar
g. SK Terakhir (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
h. TASPEN (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
i. KARPEG (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
j. Slip
Gaji (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
k. NIP Baru
(Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a. Menggunakan
sistem angsuran Flat Anuitas, yakni nilai pokok yang diangsur setiap bulannya
bertambah, sedangkan nilai bunga yang diangsur setiap bulannya berkurang.
Namun jumlah pokok + bunga yang diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1. Suku bunga yang
kompetitif.
2. Angsuran tetap
hingga jatuh tempo.
|
|
Kredit Prima Usaha
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat
Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi
Pembelian
g. Cek Fisik dari
Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat
Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy
Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha,
bagi yang memiliki usaha
g. Slip Gaji
Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy
Rekening Listrik
|
a. Menggunakan
sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok + Bunga, nilainya tidak berubah hingga
angsuran selesai/lunas.
|
1. Suku bunga yang
kompetitif.
2. Angsuran tetap
hingga jatuh tempo.
|
|
|
Kredit Prima Usaha Plus
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat
Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi
Pembelian
g. Cek Fisik dari
Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat
Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy
Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha,
bagi yang memiliki usaha
g. Slip Gaji
Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy
Rekening Listrik
|
a. Menggunakan
sistem angsuran Efektif, yakni mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian
pada bulan terakhir langsung mengangsur kekurangan bunga beserta pokokflafond.
|
1. Suku bunga yang
kompetitif.
|
|
|
BMT Istiqomah
|
Pembiayaan Usaha
|
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat
Nikah
|
a. Menggunakan akad
jual beli.
b. Jaminan berupa
barang yang nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a. Keterlambatan pembayaran
angsuran dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b. Apabila
keterlambatan pembayaran lebih dari 4 bulan, maka akan di-blacklistdari
BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c. Hanya melayani
peminjam dari wilayah sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
|
1. Persyaratan mudah
dan proses cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer service bank
maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat perbedaan informasi
dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan
yang bersangkutan.
Di
antara produk-produk simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun
perbedaan terkait dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya
persamaan dari produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak bank dan BMT selalu meminta
keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu berupa KTP, SIM, Paspor,
NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto copy.
b. Produk deposito mensyaratkan para
nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
c. Bank maupun BMT yang menyediakan
produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu yang fleksibel, yakni 1, 3, 6
dan 12 bulan.
Sedangkan perbedaannya,
antara lain:
a. Masing-masing bank dan BMT
memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk membuka rekening
tabungan dan setoran selanjutnya.
b. Saldo minimum tabungan sesuai
dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran biaya administrasi
bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah keuntungan
(baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT sesuai
ketentuan yang berlaku.
e. Batas usia calon nasabah
ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk tiap produk.
f. Bank umum dan BPR menggunakan
akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan bank umum syariah dan BMT
menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap bank dan BMT memiliki
ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian pinjaman.
Sebagaimana
uraian di atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan,
seorang calon nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya.
Selain itu, calon nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang
ditentukan oleh masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan
ketentuan, seperti setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu
penarikan dana, jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah
pinjaman, seorang calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank
ataupun BMT harus menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK,
dan lainnya beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun
BMT, misalnya foto copy sertifikatHGB/HM/IMB/BPKB
atau semacamnya.
Melalui
segala persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga
keuangan non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa
produk-produk simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan
hukum yang berlaku.
Ø Pengalaman Surve Lapangan
Bebarapa
waktu yang lalu saya mendapatkan tugas oleh salah satu dosen pengampu mata
kuliah Hukum perbankan untuk mengadakan penelitian ke suatu bank yang sudah
ditentukan, dan ini merupakan tugas kelompok yang masing-masing kelompok
mendapatkan bagian masing. Kebetulan kelompok saya terdiri dari 9 orang. Dan
ada beberapa bank yang harus di kunjungi, untuk mempercepat tugas kelompok
kamipun sepakat membagi tugas untuk mengunjungi salah satu bank tersebut. Saya
pun mendapatkan tugas mengunjungi bank BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS di
tulungagung. Beberapa hari kemudian saya pun datang ke bank tersebut sendirian,
setelah sampai ke sana sayapun berlagak seperti nasabah biasa agar tidak
mencurigakan. Setelah itu sayapun langsung menemui CSnya untuk bertanya-tanya,
kebetulan di sana tidak ada satpamnya. Kemudian sayapun bertanya-tanya tentang
bagaimana cara berkredit dan apa saja persyaratanya, CSnya pun menjawab dengan
suara yang pelan dan cepat, karena itu saya sulit memahaminya untung saya sudah
menyiapkan senjata yaitu saya rekam suara dari awal masuk sampai selesai
menggunakan hanphone hehe…. Saya grogi saat di Tanya MAS KERJANYA APA? Dan saya
menjawabnya berbohong saya buka uasaha kerajianan kayu, kebetulan CSnya
perempuan. Tetapi alahamdulillah semuanya berjalan lancar.
Dan
begitulah pengalaman saya waktu mensurve BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT
Citra Aditya Bakti, 2012), hlm.
169.