Rabu, 27 April 2016

KONTRAK BAKU (STANDART CONTRACT)

Oleh:
M. Nurhafid M.M
Jasa Rental Mobil
KARYA SEJAHTERA
(Jl.Irondini. Ds Simo. Kedungwaru-Tulungagung. Tlp. +625606546445)
                                                                        26 April 2016
Identitas Penyewa
Nama                                       : M. Nurhafid M.M
Alamat                                     :  Ds Simo Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung
No. Hp                                    : +6285708724282
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Jaadwal sewa                           : 28 April2  Mei 2016
Jenis Mobil                               : Avanza                         
Jumlah yang disewa                  : 1
Jumlah Tarif                              : Rp 1.250.000,00 (5 Hari x Rp 250.000,00/Hari)
Keterangan harga sewa Mobil
·         Avanza                        : Rp. 250.000,00 /Hari
·         APV                           : Rp 350.000,00/Hari
·         Grand Livina               : Rp 450.000,00 /Hari

SYARAT DAN KETENTUAN

1.      Setiap sopir yang menggunakan jasa rental harus memiliki SIM A
2.      Penyewa yang tercantum dalam formulir diatas memiliki tanggung jawab penuh terhadap mobil yang disewa.
3.      Jika  menginginkan untukmengubah tanggal sewa dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal sewa, dan akan dikenakan biaya Administrasi sebesar 20% dari total harga sewa.
4.      Pembatalan jasa rental bisa dilakukan jika:
Sampai dengan maximal 24jam sebelum jadwal sewa dapat dilakukan dan akan dikenakan bea administrasi 50% dari total harga sewa.
5.      Jika ada kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dll, maka penyewa wajib mengganti kerugian sesuai kesepakatan yang disepakati.

Penyewa                                                                                        Hormat Kami





(M. Nurhafid M.M)                                                                             (KARYA SEJAHTERA)

Jumat, 22 April 2016

TUGAS HUKUM PERBANKAN

“PENDIRIAN BANK”
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM PERBANKAN”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun ni’mah, M.Hum.
 








Disusun Oleh :
M. Nurhafid M.M               (1711143047)


FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016










KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perbankan.
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.       Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.




Tulungagung, 21 april 2016               



                                                            Penulis









BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
         Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Perbankan?
2.      Apa Saja Jenis-Jenis Bank?
3.      Bagaimana Syarat-Syarat Pendirian Bank?

C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui Pengertian Perbankan.
2.      Mengetahui Apa Saja Jenis-Jenis Bank.
3.      Mengetahui Syarat-Syarat Pendirian Bank.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank
Bank menurutUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 huruf 2 yang mengatur tenteng perbankan menjelaskan pengertian perbankan adalah:
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.
            Dapat disimpulkan bahwa Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

B.     Jenis-Jenis Bank
1.      Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensinal dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
2.      Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang system perbankanannya menganut prinsip-prinsip Islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga dan tidak memberikan bunga kepada nasabah.
3.      Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor pusat atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeriyang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.
4.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
5.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang pola operasionolnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah islam.

C.     Syarat-Syarat Pendirian Bank
1.      Bank Umum
a)      Perizinan
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
b)      Ketentuan  Modal
Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Tliliun Rupiah.
c)      Kepemilikan
·         Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
·         warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

2.      Bank Umum Syartiah
a)      Perizinan
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b)      Ketentuan Modal
Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
c)      Kepemilikan
·         Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
·         Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
·         Pemerintah daerah.

3.      Unit Usaha Syariah
a)      Perizinan
Perizinan diajukan oleh BUK kepada Bank Indonesia.
b)      Ketentuan Modal
Modal Unit Usahaa Syariah yang ditetapkan dan dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan atau disisihkan atau dipisahkan dari induknya.
c)      Kepemilikan
Merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.

4.      Bank Perkreditan Rakyat
a)      Perizinan
Hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b)      Katentuan Modal
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
·         Di Jakarta modal minimal 5 Miliar rupiah.
·         Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
·         Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah. 
·         Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
c)      Kepemilikan
·         Warga Negara Indonesia.
·         Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia.
·         Pemerintah Daerah.
·         Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

5.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
a)      Perizinan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
b)      Ketentuan Modal
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
·         Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
·         Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
·         Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.
c)      Kepemilikan
·         Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia.
·         Pemerintah Daerah.
·         Dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.      Jenis-Jenis Bank:
a.       Bank Umum.
b.      Bank Umum Syariah.
c.       Unit Usaha Syariah.
d.      Bank Perkreditan Rakyat.
e.       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3.      Terkait masalah pendirian bank sebagai berikut:
a.       dalam mendirikan suatu badan usaha tidak luput dari yang namanya surat izin, karena hal itu lah yang pertama kali untuk membuat suatu bdan usaha dan badan hukum.
b.      likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank.





















DAFTAR PUSTAKA
1.      Hasibuan Malayu S.P.2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
2.      Kasmir.2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.