“PENDIRIAN BANK”
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM PERBANKAN”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun ni’mah, M.Hum.
Disusun Oleh :
M. Nurhafid M.M (1711143047)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
atas limpahan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas
mata kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan
kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan
Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan
rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan
dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1. Zulfatun
Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perbankan.
2. Teman-teman
Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3. Semua
pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima
saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan
akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung, 21 april
2016
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Perbankan?
2. Apa Saja Jenis-Jenis Bank?
3. Bagaimana Syarat-Syarat Pendirian Bank?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui Pengertian Perbankan.
2. Mengetahui Apa Saja Jenis-Jenis Bank.
3. Mengetahui Syarat-Syarat Pendirian Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Bank menurutUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
pasal 1 huruf 2 yang mengatur tenteng perbankan menjelaskan pengertian
perbankan adalah:
“Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.
Dapat
disimpulkan bahwa Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
B. Jenis-Jenis Bank
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensinal dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
2. Bank Syariah
Bank Syariah adalah
bank yang system perbankanannya menganut prinsip-prinsip Islam dan dalam
kegiatannya tidak membebankan bunga dan tidak memberikan bunga kepada nasabah.
3. Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah
adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor pusat atau unit yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit yang melaksanakan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank
yang berkedudukan di luar negeriyang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah atau unit syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan
Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang pola operasionolnya
mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah islam.
C. Syarat-Syarat Pendirian Bank
1. Bank Umum
a) Perizinan
Bank hanya dapat
didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
b) Ketentuan Modal
Kepemilikan modal
warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal
yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Tliliun Rupiah.
c) Kepemilikan
· Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia; atau
· warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan.
2. Bank Umum Syartiah
a) Perizinan
Bank hanya dapat
didirikan dan melakukan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin dari Bank
Indonesia.
b) Ketentuan Modal
Kepemilikan modal
warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal
yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
c) Kepemilikan
· Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia.
· Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan.
· Pemerintah daerah.
3. Unit Usaha Syariah
a) Perizinan
Perizinan diajukan
oleh BUK kepada Bank Indonesia.
b) Ketentuan Modal
Modal Unit Usahaa
Syariah yang ditetapkan dan dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk
tunai yang diambilkan atau disisihkan atau dipisahkan dari induknya.
c) Kepemilikan
Merupakan bagian dari
Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
4. Bank Perkreditan Rakyat
a) Perizinan
Hanya dapat didirikan
dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b) Katentuan Modal
Permodalan dibedakan
berdasarkan wilayah:
· Di Jakarta modal minimal 5 Miliar rupiah.
· Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau
di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal
sebesar 2 Miliar rupiah.
· Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan
Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal
sebesar 1 Miliar Rupiah.
· Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas
modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
c) Kepemilikan
· Warga Negara Indonesia.
· Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
warga negara Indonesia.
· Pemerintah Daerah.
· Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah
disebutkan di atas.
5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
a) Perizinan
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh
izin Bank Indonesia.
b) Ketentuan Modal
Permodalan dibedakan
berdasarkan wilayah:
· Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
· Di wilayah ibu kota provinsi diluar
JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal
sebesar 1 Miliar Rupiah.
· Di wilayah di luar kategori diatas modal
minimal 500 juta rupiah.
c) Kepemilikan
· Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia.
· Pemerintah Daerah.
· Dua pihak atau lebih dari yang telah
disebutkan di atas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Bank
adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan
disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
2. Jenis-Jenis Bank:
a. Bank Umum.
b. Bank Umum Syariah.
c. Unit Usaha Syariah.
d. Bank Perkreditan Rakyat.
e. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3. Terkait
masalah pendirian bank sebagai
berikut:
a. dalam
mendirikan suatu badan usaha tidak luput dari yang namanya surat izin, karena
hal itu lah yang pertama kali untuk membuat suatu bdan usaha dan badan hukum.
b. likuidasi
bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai
akibat pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hasibuan Malayu S.P.2001. Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
2. Kasmir.2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar